Rabu, 08 Desember 2010

Apa itu Jamsostek??

Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikan Iwan P Pontjowinoto.

Hak dan kewajiban

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

[sunting] Peraturan tentang Jamsostek

  • Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
    • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
    • Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.

[sunting] Perlindungan oleh jamsostek

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

[sunting] Filosofi jamsostek

Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

Manajemen k3



training-iso
globe_blogs blog search directory

Cari di ibrosys

Tautan

link4-iso
link6bsn

linkling2

link3-epa

link1-menaker

link2aiag

sisman-forum07_copy

Who's online

Now online:
  • 7 guests

Manajemen K3
MSDS dalam Sistem Manajemen K3
Monday, 22 November 2010 09:24
msds-sistem-manajemen-k3Tumpukan MSDS biasanya menjadi tumpukan yang diabaikan karyawan. Tak tersentuh di rak penyimpanan. Ada dua kemunkinan: karyawan sudah memahami dengan baik bagaiama bekerja dengan bahan-bahan kimia, atau mereka justru tidak memahami MSDS dan kegunaannya.
Read more...
 
Investigasi Kecelakaan Kerja pada Sistem Manajemen K3
Saturday, 09 October 2010 16:13
laporan-kecelakaan-smallBaik undang undang tetnang Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja maupun OHSAS 18001 mensyaratkan agar perusahaan melakukan investigasi dan pelaporan kecelakaan kerja yang terjadi. Apa pentingnya pelaporan dan investigasi dan apa saja yang harus dipertimbangkan dalam pelaporan dan investigasi?
Read more...
 
Standar Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001 2007
Sunday, 19 September 2010 16:02
Terjemahan standar sistem manajemen K3 OHSAS 18001 2007. Diterjemahkan dalam bahasa yang mudah dipahami, berisi seluruh persyaratan yang terkandung dalam OHSAS 18001 versi 2007.
Diterjemahkan oleh Ir. Iim Ibrohim - konsultan ISO dan manajemen operasional
Read more...
 
Menerapkan Sistem Manajemen K3 OHSAS-18001
Friday, 26 June 2009 15:25
sistem_manajemen_K3
Pada intinya, penerapan sistem manajemen apapun sama. Dimulai dari komitmen top level managemen, perencanaan, penerapan, pemeriksaan sampai pada tindak lanjut. Bedanya tentu pada fokus. Untuk sistem manajemen K3, fokusnya adalah keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah 25 tahap yang yang perlu dilakukan dalam penerapan sistem manajemen K3, lengkap dengan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam OHSAS-18001.
Read more...
 

OHSAS-18001:2007

OHSAS-18001:2007 adalah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini diterbitkan pada Juli 2007, menggantikan edisi sebelumnya, OHSAS-18001:1999. OHSAS-18001 memberikan kerangka dasar dalam mengatur aktifitas-aktifitas organisasi dengan mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan pekerja.

Manfaat Penerapan OHSAS-18001

  • Memberikan kerangka kerja dan panduan bagi organisasi dalam upaya menurunkan resiko bahaya terkait keselamatan dan kesehatan pekerja
  • Meningkatkan citra organisasi dimata publik dan pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, pelanggan).
  • Meningkatkan hubungan yang harmonis antar pekerja dan pihak-pihak lain dalam organisasi dengan cara memberikan perlindungan  keselamatan dan kesehatan yang layak terhadap pekerja.
  • Meningkatkan effisiensi dalam upaya organisasi untuk memenuhi peraturan dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Penerapan OHSAS-18001

Penerapan OHSAS-18001 berarti merencanakan pengendalian dan menerapkan pengendalian terhadap semua aktifitas dalam organisasi yang mempunyai potensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Organisasi juga harus memahami semua peraturan dan perundangan terkati keselamatan dan kesehatan kerja dan berupaya untuk memenuhi peraturan dan perundangan tersebut.

Penerapan OHSAS-18001 membutuhkan komitmen dari pihak manajemen dan pengembangan wawasan dan setiap karyawan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sama halnya dengan penerapan ISO-9001, penerapan OHSAS-18001 juga membutuhkan tahapan-tahapan yang sistematis, yang dimulai dari tahapan perencanaan perubahan, pelaksanaan, pemantauan dan tindak lanjut.

Pada umumnya organisasi dapat menerapkan OHSAS-18001 dalam waktu sekitar 6 bulan. Variasi waktu tergantung dari ketersediaan sumber daya dalam organisasi, komitmen pihak manajemen, tingkat resiko dan banyaknya potensi bahaya dalam aktifitas-aktifitas yang dilakukan organisasi dan pengaturan program.

Ukuran Keberhasilan dalam Penerapan 18001

Keberhasilan dalam penerapan OHSAS-18001 diukur dari 2 parameter dasar: Kesesuaian sistem manajemen dengan persyaratan OHSAS-18001 (yang berarti keberhasilan memperoleh sertifikat OHSAS-18001) dan meningkatnya kemampuan organisasi dalam melakukan pengendalian terhadap berbagai aktifitas yang mempunyai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kecelakaan dan resiko kesehatan bagi pekerjanya.

Alat Keselamatan Kerja







Beberapa foto kecelakaan kerja







keselamatan kerja di indonesia

          Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
                  Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Namun mengapa masih saja terjadi kecelakaan ketika karyawan sedang bekerja. Lalu timbul pertanyaan yang seharusnya dijawab pihak manajemen; faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya? Seberapa jauh perusahaan memfasilitasi karyawannya agar tidak terjadi kecelakaan sampai titik terendah. Apa saja  bentuk perlindungan keselamatan kerja? Apakah perusahaan juga menyediakan asuransi kecelakaan kerja bagi para karyawannya? Apakah KP3 sudah menjadi bagian dari strategi bisnisnya?